Cara memblokir pajak kendaraan. Kendaraan yang telah Anda jual harus segera Anda blokir pajaknya di kantor SAMSAT. Nah, bagaimana Caranya Memblok Pajak Kendaraan Yang Sudah Di Jual?
Silahkan baca pada artikel yang akan admin jual kaca film murah tulis di bawah ini. Seperti yang sudah kita ketahui bersama, bahwa kepemilikan kendaraan lebih dari 1 atau kepemilikan ganda akan di kenakan tambahan pajak atau istilahnya disebut sebagai pajak progresif.
Jadi nilai pajak yang harus Anda bayar jika memiliki kendaraan lebih dari 1 unit adalah sejumlah nilai yang sudah tertera pada stnk Anda dan di tambahkan lagi dengan jumlah nilai pajak progresif.
Cara Memblokir Pajak Kendaraan Yang Sudah Di Jual
Ya, untuk kepemilikan unit kendaraan atas nama 1 orang ataupun orang lain yang tercatat di dalam 1 kartu kelurga maka akan di hitung sebagai pajak progresif. Baik itu kendaraan atas nama suami, istri atau anak-anak Anda yang masih dalam 1 daftar kartu keluarga.
Maka akan timbul sebagai pajak progresif. Besaran pajak progresif ini besarannya juga berbeda-beda. Untuk kepemilikan kendaraan ke 2 nilai pajak progresif yang harus di bayar sebesar 2 persen.
Sebenarnya ini tidak terlalu menjadi masalah karena semua kendaraan masih di tangan Anda. Lalu bagaimana jika kendaraan tersebut sudah Anda jual, sedangkan pembeli kendaraan Anda belum membalik nama atas kendaraan Anda yang sudah di belinya dari Anda ?
Kendaraan yang sudah Anda jual tapi belum di balik nama maka akan muncul tambahan pajak progresif yang masih menjadi beban tanggung jawab Anda.
Bagaimana Cara Melakukan blokir terhadap Pajak Kendaraan Yang Sudah Di Jual
Nah , kira-kira bagaimana cara untuk memblokir pajak kendaraan yang telah kita jual agar tidak di muncul dan menjadi pajak progresif ? Caranya sebenarnya cukup mudah untuk melakukan pemblokiran atas pajak kendaraan yang telah Anda jual tersebut.
Ya, silahkan Anda mendatangi gerai samsat terdekat yang ada di kota Anda. Lalu silahkan Anda cari gerai untuk pemblokiran pajak kendaraan yang telah di jual. Saya rasa di setiap gerai samsat, di sediakan fasilitas layanan penutupan pajak kendaraan yang sudah di jual.
Jangan lupa siapkan data-data penunjang untuk proses pemblokiran ini.
Data yang harus Anda siapkan adalah kartu keluarga, foto copi ktp serta mengisi formulir. Setelah Anda isi formulir dan menyiapkan data, selanjutnya serahkan semua data yang telah Anda siapkan tadi ke loket penutupan.
Tunggu kurang lebih 30 menit sampai dengan 1 jam maka proses pemblokiran atas pajak kendaraan yang telah Anda jual selesai dan tanggung jawab terhadap pajak atas kendaraan yang telah Anda jual secara resmi bukan menjadi tanggung jawab Anda lagi.
Demikian artikel singkat mengenai cara memblokir pajak kendaraan yang telah di jual. Semoga artikel singkat ini bermanfaat untuk kita semua.